Bismillah.
Zaman sekarang siapa yang tak mengenal yang namanya musik. Tak perlu ditanya semua pasti tau, apalagi pertumbuhan yang cukup pesat pemusik di era sekarang, dari yang populer hingga di tepi-tepi jalan. (Di tepi jalan kok pemusik sih...? Hehe) pengamen lebih tepatnya.
Ngomong-ngomong soal pengamen mereka juga pemusik loh...!! Sekarang pengamen boleh juga tuh jadi artis populer.
(Macam ngelantur ga jelas deh.. hehe) OK langsung saja ke moment (eh moment pula, kayak acara keluarga pakek moment) langsung ke pembahasan kita sebenarnya gimana sih hukumnya menurut pandangan islam, Zaman sekarang kok rame banget pemusik-pemusik yang bermunculan.
Sebenarnya tidak semua jenis alat musik hukumnya haram. Jikalau demikian, tidak semua musik dan nyanyian itu haram. (Owww gak haram rupanya) Tentu saja, apabila nyanyian mengandung lirik yang mengajak kepada kemaksiatan jelas keharamannya, seperti membicarakan keindahan tubuh perempuan, ajakan berpacaran, minum khamr, dan sebagainya. (Kayak lagunya shodik OPLOSAN haram ternyata... hehehe)
Namun yang dikhususkan dalam pembicaraan ini adalah nyanyian Islami, dimana ulama tertentu mengharamkan secara mutlak dan menyebut tidak ada lagu Islami. (Loh kok gitu..? Lagunya habib syech haram donk...?)
Hadits-hadits yang sering dijadikan alasan oleh ulama tertentu untuk mengharamkan nyanyian dan musik memang cukup banyak.
Namun masalahnya sebagian dari hadits itu bermasalah, baik dari segi isnad maupun dari segi istidlal. (Sorry, sok alim. Haha)
*Abu Bakar Ibnul Arabi di dalam kitab Al-Ahkam menyebutkan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun hadits yang shahih di antara hadits-hadits yang sering dijadikan dasar untuk mengharamkan musik.
*Senada dengan di atas, Ibnu Thahir di dalam kitabnya As-Sima’, juga mengatakan tidak ada satu huruf pun yang shahih dari hadits-hadits yang mengharamkan musik.
*Ibnu Hazm di dalam kitab Al-Muhalla menyebutkan: tidak ada satu pun hadits shahih dalam bab tentang haramnya musik ini. Semuanya hadits maudhu’.
Mari kita bahas satu persatu hadits-hadits yang banyak digunakan oleh merekayang mengharamkan nyanyian dan musik.
a. Hadits Pertama
Sharih Tapi Tidak Shahih Kalangan yang mengharamkan nyanyian dan musik menggunakan hadits berikut ini sebagai dalil.
ﺇِﺫَﺍ ﻓَﻌَﻠَﺖْ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺧَﻤْﺲَ ﻋَﺸْﺮَﺓَ ﺧَﺼْﻠَﺔً ﺣَﻞ ﺑِﻬَﺎ ﺍﻟْﺒَﻼَﺀُ ﻭَﻋَﺪَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻭَﺍﺗَّﺨَﺬَﺕِ ﺍﻟْﻘَﻴْﻨَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻌَﺎﺯِﻑَ
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara, maka telah halal bagi mereka bala’. Dan beliau SAW menghitung salah satu di antaranya adalah umatku memakai alat-alat musik”. (HR. Tirmizy)
Namun yang jadi masalah adalah meski matan hadits ini dari segi istidlal termasuk sangat jelas dan tegas menyebut nama alat musik, sehingga tidak bisa ditafsirkan menjadi sesuatu yang lain, bahkan acamannya juga jelas, yaitu bala’, tetapi sayangnya para ulama umumnya memvonis hadits ini lemah. Bahkan perawinya sendiri, yaitu Al-Imam At-Tirmizy, jelas-jelas menyebutkan dalam Sunan At-Tirmiziy, bahwa tersebut tidak shahih.
Maka bagi mereka yang menghalalkan nyanyian dan musik, hadits ini tidak bisa dijadikan landasan untuk mengharamkannya. Karena hukum halal haram tidak boleh dilandasi dengan hadits yang status hukumnya lemah.
b. Hadits Kedua
Sharih Tapi Tidak Shahih
ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑَﻌَﺜَﻨِﻲ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻭَﻫُﺪًﻯ ﻟِﻠْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ ﻭَﺃَﻣَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥْ ﺃَﻣْﺤَﻖَ ﺍﻟْﻤَﺰَﺍﻣِﻴﺮَ ﻭَﺍﻟْﻜِﻨَّﺎﺭَﺍﺕِ
Diriwayatkan dari Abi Umamah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengutusku menjadi rahmat dan petunjuk bagi alam semesta. Allah SWT telah memerintahkan aku untuk menghancurkan seruling dan alat-alat musik”. (HR. Ahmad)
Hadits ini juga tegas sekali menyebutkan tentang salah satu tugas Rasulullah SAW, yaitu menghancurkan seruling dan alat-alat musik. Kalau seandainya hadits ini shahih, pastilah para ulama tidak pernah berbeda pendapat tentang kewajiban menghancurkan alat-alat musik. Atau setidak-tidaknya, mengharamkan alat musik secara aklamasi.
Masalahnya justru karena hadits kedua ini juga didhaifkan oleh banyak ulama, di antaranya Al-Haitsami menyebutkan bahwa dalam rangkaian para perawinya ada seorang perawi yang dhaif bernama Ali bin Yazid.
Maka wajar kalau sebagian ulama ada yang mengharamkan alat-alat musik, namun sebagian lagi tidak memandang keharaman alat-alat musik, lantaran dalil yang digunakan untuk mengharamkannya justru bermasalah, karena merupakan hadits dhaif.
Dan hadits dhaif memang boleh digunakan untuk meningkatkan semangat dalam mendapatkan keutamaan, tetapi seluruh ulama sepakat menolak hadits dhaif untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
c. Hadits Ketiga
Shahih Tapi Tidak Sharih
ﻟَﻴَﻜُﻮﻧَﻦَّ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺃَﻗْﻮَﺍﻡٌ ﻳَﺴْﺘَﺤِﻠُّﻮﻥَ ﺍﻟْﺤِﺮَ ﻭَﺍﻟْﺤَﺮِﻳﺮَ ﻭَﺍﻟﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺍﻟﻤَﻌَﺎﺯِﻑَ
Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan kemaluan, sutera, khamar dan alat musik. (HR. Bukhari)
Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik ini, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al-Asy’ari. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi para ulama memperselisihkannya.
Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits mu’alaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Mengapa demikian? Ternyata hadits ini termasuk dalam kategori mu’allaqat (ﻣﻌﻠﻘﺎﺕ ), meski pun Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani berijtihad bahwa hadits ini tersambung lewat sembilan jalur periwayatan.
Namun semua jalur itu melewati satu orang perawi yang banyak diperdebatkan oleh para ulama, yaitu perawi bernama Hisyam bin Ammar.
Di antara perdebatan mereka antara lain apa yang dikomentari Abu Daud tentang Hisyam, yaitu sebagai orang yang meriwayatkan 400 hadits yang tidak ada asalnya. Abu Hatim menyebutnya sebagai pernah berstatus shaduq tapi kemudian sudah berubah.
An-Nasa’i menyebutnya sebagai: la ba’sa bihi. Sebutan ini tidak menghasilkan mutlak kepercayaan. Sedangkan mereka yang tidak mempermasalahkan Hisyam, bersikeras menyebut bahwa Bukhari tidak mencacatnya.
Selain itu Hisyam ini adalah khatib di Damaskus, juga ahli Al-Quran serta juga ahli hadits negeri itu. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idhtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shahih, karena terdapat dalam hadits Shahih Bukhari, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya.
Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan. Kalau pun periwayatan hadits ini diterima, apa-apa yang disebutkan itu tidak semuanya haram secara mutlak.
Misalnya sutera yang hanya diharamkan buat laki-laki, sedangkan perempuan dibolehkan memakainya. Hadits ini juga tidak menyebutkan zina dengan istilah zina, melainkan dengan istilah hira ( ﺍﻟﺤِﺮَ ).
Makna aslinya adalah kemaluan atau farji. Namun kemudian mengalami pergeseran makna menjadi zina. Maka kalau kita gunakan makna aslinya, yaitu menghalalkan kemaluan, hukumnya tidak mutlak salah. Sebab menghalalkan kemaluan bisa dengan cara yang benar, seperti lewat pernikahan atau menyetubuhi budak.
Maka ketika Nabi SAW menyebut alat musik, sifatnya tidak mutlak haram, tetapi maksudnya bila alat-alat musik itu membawa madharat yang memang dilarang. Maka barulah hukumnya haram. Seperti penjelasan di atas misalnya alat musiknya digunakan untuk mengiringi tarian perut yang sensual.
d. Hadits Keempat
Haramnya suara musik juga didasarkan pada hadits berikut ini yang secara jelas-jelas menyebutkan bahwa suara seruling itu merupakan hal yang terlaknat di dunia dan akhirat.
ﺻَﻮْﺗَﺎﻥِ ﻣَﻠْﻌُﻮْﻧَﺎﻥِ ﻓﻲِ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻣِﺰْﻣَﺎﺭٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻧِﻌْﻤَﺔٍ ﻭَﺭَﻧَّﺔٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻣُﺼِﻴْﺒَﺔٍ
Dua jenis suara yang dilaknat di dunia dan di akhirat, yaitu suara seruling ketika ada kenikmatan dan suara tangisan ketika musibah. (HR. Al-Bazzar)
Dalam hal ini jelas yang ditunjuk hanyalah seruling.
Dalam hal ini jelas yang ditunjuk hanyalah seruling.
e. Hadits Kelima
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﻗَﺎﻝَ ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮَ ﻭَﺍﻟْﻜُﻮﺑَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻐُﺒَﻴْﺮَﺍﺀَ
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu bahwa Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan khamar, judi, kubah dan ghubaira’ (HR. Ahmad dan Abu Daud)
ﺇﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺰْﺭَ ﻭَﺍﻟْﻜُﻮﺑَﺔَ ﻭَﺍﻟْﻘِﻨِّﻴﻦَ
Sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan atas umatku dari khamar, judi, mizar, kubah dan qinnin. (HR. Ahmad)
f. Hadits Keenam
Menutup Telinga Bukan Berarti Haram
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓَﻊٍ ﺃَﻥَّ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ ﺳَﻤِﻊَ ﺻَﻮْﺕَ ﺯِﻣَﺎﺭَﺓِ ﺭَﺍٍﻉ ﻓَﻮَﺿَﻊَ ﺃُﺻْﺒُﻌَﻴْﻪِ ﻓﻲِ ﺃُﺫُﻧَﻴْﻪِ ﻭَﻋَﺪَﻝَ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘَﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻘُﻮﻝُ : ﻳَﺎ ﻧَﺎﻓِﻊ ﺃَﺗَﺴْﻤَﻊُ ؟ ﻓَﺄَﻗُﻮﻝُ : ﻧَﻌَﻢْ ﻓَﻴَﻤْﻀِﻲ ﺣَﺘﻰَّ ﻗُﻠْﺖُ : ﻻَ ﻓَﺮَﻓَﻊَ ﻳَﺪَﻩُ ﻭَﻋَﺪَﻝَ ﺭَﺍﺣِﻠَﺘَﻪُ ﺇِﻟﻰَ ﺍﻟﻄَّﺮِﻳْﻖِ ﻭَﻗَﺎﻝَ : ﺭَﺃَﻳْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺳَﻤِﻊَ ﺯِﻣَﺎﺭَﺓَ ﺭَﺍﻉٍ ﻓَﺼَﻨَﻊَ ﻣِﺜْﻞَ ﻫَﺬَﺍ - ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:’Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?’. Saya menjawab:’Ya’. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:’Tidak’. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah SAW mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini’ (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits ini punya dua kelemahan sekaligus, yaitu dari segi isnad dan istidlal. Dari segi sanad, hadits ini divonis sebagai hadits munkar oleh Abu Daud. Meski pun ada juga yang menentangnya. Namun kalau pun hadits ini diterima dari segi isnad, masih juga bermasalah dari segi istidlal.
Mengapa? Karena hadits ini sama sekali tidak menyebutkan halal atau haramnya mendengar suara musik secara eksplisit. Hadits ini memang dari segi istidlah bisa ditafsirkan menjadi dasar keharaman mendengar suara musik.
Namun kesimpulan itu belum tentu tepat sasaran. Karena ada beberapa kejanggalan dalam detailnya, seperti:
(Eeiiitsssszz.. nanti dulu. Ngomong-ngomong udah ketemu gak hukumnya...?)
Untuk penjelasan-penjelasan yang belum jelas LANJUTIN DI SINI :).
Jangan lupa tinggalin oret-oretnya. OK thanks
Tidak ada komentar:
Posting Komentar